Rencanakan Terapkan Zonasi Jualan Pasar Tradisional
KRAKSAAN
- Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Probolinggo berencana untuk
menerapkan zona jualan di pasar tradisional. Tujuannya adalah untuk
meningkatkan kualitas pasar tradisional sehingga tidak kalah dengan
pasar modern.
Sejauh ini yang baru menerapkan zona jualan adalah Pasar Paiton. Rencananya, di setiap pasar tradisional akan dilakukan pengelompokan sesuai dengan jenis barang yang dijual. Sehingga, nantinya, pedagang yang menjual emas akan berkelompok dalam satu bedak. Begitu juga yang lainnya.
“Selama ini, kondisi di pasar tradisional masih semrawut. Dengan aturan baru ini, pasar akan menjadi lebih rapi,” kata Kepala Dispenda Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno, Minggu (24/1/2016).
Namun, Hadi mengaku jika hal ini tidak mudah dilakukan. Untuk menerapkan aturan ini, Dispenda harus menunggu pasar selesai direnovasi. Ini dikarenakan Dispenda akan melakukan penataan ulang pada para pedagang seperti di pasar modern.
Menurut Hadi, tujuan dari zonasi jualan ini adalah untuk memberikan kenyamanan pada pembeli yang singgah ke pasar tradisional. Selain itu, zonasi jualan dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sektor retribusi pasar memiliki potensi yang besar untuk digali. Jadi dengan diberlakukannya zonasi jualan di pasar tradisional diharapkan akan berdampak pada peningkatan retribusi pasar,” ujarnya.
Nantinya, jika aturan ini sudah diberlakukan, juga akan dilakukan penyesuaian tarif. Tarif bedak yang di depan tidak sama dengan yang bedak di belakang. “Ini berbeda dengan realita saat ini, dimana pedagang yang berjual emas dan yang berjual sembako diberlakukan tarif yang sama,” jelasnya.
Hadi mengaku dalam peningkatan tarif, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang ada. Seperti melihat daya beli masyarakat dan tingkat inflasi yang terjadi di Kabupaten Probolinggo. Setelah melakukan pengkajian tersebut, barulah tarif tersebut akan disahkan melalui Perbup (Peraturan Bupati). “Sehingga hal tersebut nantinya tidak akan memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (wan/abh)
Sejauh ini yang baru menerapkan zona jualan adalah Pasar Paiton. Rencananya, di setiap pasar tradisional akan dilakukan pengelompokan sesuai dengan jenis barang yang dijual. Sehingga, nantinya, pedagang yang menjual emas akan berkelompok dalam satu bedak. Begitu juga yang lainnya.
“Selama ini, kondisi di pasar tradisional masih semrawut. Dengan aturan baru ini, pasar akan menjadi lebih rapi,” kata Kepala Dispenda Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno, Minggu (24/1/2016).
Namun, Hadi mengaku jika hal ini tidak mudah dilakukan. Untuk menerapkan aturan ini, Dispenda harus menunggu pasar selesai direnovasi. Ini dikarenakan Dispenda akan melakukan penataan ulang pada para pedagang seperti di pasar modern.
Menurut Hadi, tujuan dari zonasi jualan ini adalah untuk memberikan kenyamanan pada pembeli yang singgah ke pasar tradisional. Selain itu, zonasi jualan dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sektor retribusi pasar memiliki potensi yang besar untuk digali. Jadi dengan diberlakukannya zonasi jualan di pasar tradisional diharapkan akan berdampak pada peningkatan retribusi pasar,” ujarnya.
Nantinya, jika aturan ini sudah diberlakukan, juga akan dilakukan penyesuaian tarif. Tarif bedak yang di depan tidak sama dengan yang bedak di belakang. “Ini berbeda dengan realita saat ini, dimana pedagang yang berjual emas dan yang berjual sembako diberlakukan tarif yang sama,” jelasnya.
Hadi mengaku dalam peningkatan tarif, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang ada. Seperti melihat daya beli masyarakat dan tingkat inflasi yang terjadi di Kabupaten Probolinggo. Setelah melakukan pengkajian tersebut, barulah tarif tersebut akan disahkan melalui Perbup (Peraturan Bupati). “Sehingga hal tersebut nantinya tidak akan memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (wan/abh)